Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Jumat, 03 Mei 2024

Sub Bagian Pembinaan

Subbagian   Pembinaan   mempunyai   tugas melakukan pembinaan atas manajemen dan pembangunan prasarana dan pengelolaan ketatausahaan kepegawaian kesejahteraan pegawai, keuangan, perlengkapan organisasi dan tatalaksana, pengelolaan teknis atas milik negara yang menjadi tanggung jawab serta pemberian dukungan pelayanan teknis dan adminstrasi bagi seluruh satuan kerja di lingkungan kejaksaan Negeri yang bersangkutan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas.

Dalam melaksanakan tugas, Subbagian Pembinaan menyelenggarakan fungsi :

  1. Melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta membina kerjasama seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Negeri di bidang administrasi;
  2. Melakukan pembinaan organisasi dan tatalaksana urusan ketatausahaan dan mengelola keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan milik Negara yang menjadi tanggung jawabnya;
  3. Melakukan pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat Kejaksaan didaerah hukumnya.

Subbagian Pembinaan terdiri dari:

  1. Urusan Kepegawaian yang mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, peningkatan integritas dan kepribadian serta kesejahteraan pegawai ;
  2. Urusan Keuangan dan PNBP yang mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan penerimaan Negara bukan pajak ;
  3. Urusan Perlengkapan yang mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan kerumahtanggaan ;
  4. Urusan Tata Usaha dan Perpustakaan yang mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan perpustakaan ;
  5. Urusan Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi yang mempunyai tugas untuk menginput data perkara Pidum, Pidsus, Datun dan Intelijen.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling