Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Jumat, 17 Mei 2024

PEMBACAAN SURAT TUNTUTAN ATAS NAMA TERDAKWA HENDRI HERNANDO BIN IR. B. SUTIKNO HARTONO
Oleh Admin | Selasa, 14 Februari 2023
Bagikan :

KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BANDUNG

Jalan Jaksa Naranata No. 11 Baleendah Kabupaten Bandung 40375

 

 

SIARAN PERS

Nomor: PR – 03 /M.2.19/Dip.4/02/2023

PEMBACAAN SURAT TUNTUTAN ATAS NAMA TERDAKWA HENDRI HERNANDO BIN IR. B. SUTIKNO HARTONO

  • Pada hari Selasa 14 Februari 2023 Telah dilaksanakan sidang lanjutan an. Terdakwa HENDRI HERNANDO BIN IR. B. SUTIKNO HARTONO dengan agenda Pembacaan Surat Tuntutan (P-42) dengan nomor Register Perkara  : PDM-269/CIMAH/EOH.2/10/2022 Tanggal 14 Februari 2023;
  • Terdakwa HENRY HERNANDO bin Ir. B. SUTIKNO HARTONO didakwa melakukan perbuatan yakni dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain terhadap korban MUHAMMAD MUBIN (Letkol Inf (Purn.) TNI/Mantan Dandim Tarakan) hingga meninggal dunia;
  • Pembacaan Surat Tuntutan atas nama Terdakwa HENDRI HERNANDO BIN IR. B. SUTIKNO HARTONO dibacakan langsung  oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung (Bpk. SUGENG SUMARNO, SH) dengan isi Tuntutan sebagai berikut :
  1. Menyatakan Terdakwa HENDRI HERNANDO BIN IR. B. SUTIKNO HARTONO telah terbukti secara secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain”  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair Pasal 340 KUHP;
  2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HENRY HERNANDO BIN Ir. B. SUTIKNO HARTONO dengan Pidana MATI;
  3. Menyatakan barang bukti berupa
    1. 1 (satu) buah pisau dapur gagang warna merah;
    2. 1 (satu) buah peci bullet warna putih motif hitam;
    3. 1 (satu) potong kemeja merk Hard Yakka warna coklat;
    4. 1 (satu) potong rompi warna hitam;
    5. 1 (satu) potong celana merk eiger warna abu-abu;
    6. 1 (satu) pasang sepatu warna abu-abu;
    7. 1 (satu) buah Habdphone merk VIVO warna hitam;
    8. 1 (satu) buah pisau lipat warna silver dengan baud biru;
    9. 1 (satu) buah baju kaos warna hitam;
    10. 1 (satu) buah celana warna hitam;

Dirampas untuk dimusnahkan.

    1. 1 (satu) unit DVR (Digital Video Recorder) merk @jhua DH-XVR1B16 S/N : 5J00651PAZ37F61 ;

Dikembalikan kepada Ir. B. SUTIKNO HARTONO

    1. 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat merk Daihatsu jenis Pick Up warna hitan Nopol G 1776 UG dan kunci kontak;

Dikembalikan kepada saksi Salim Muhammad Mubarok Jaidi

 

  1. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

 

  • Sidang akan dilanjutkan pada Hari Selasa  21 Februari 2023 dengan agenda persidangan yaitu mendengarkan Tanggapan Pembelaan (Pledoi) dari Penasehat Hukum dan Terdakwa HENRY HERNANDO BIN Ir. B. SUTIKNO HARTONO;

 

Baleendah, 14 Februari 2023

KEPALA SEKSI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BANDUNG

 

MUMUH ARDIYANSYAH, S.H.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling