Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Jumat, 03 Mei 2024

PEMBACAAN PUTUSAN ATAS NAMA TERDAKWA HENDRI HERNANDO BIN IR. B. SUTIKNO HARTONO
Oleh Admin | Selasa, 28 Maret 2023
Bagikan :

KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BANDUNG

Jalan Jaksa Naranata No. 11 Baleendah Kabupaten Bandung 40375

 

 

 

SIARAN PERS

Nomor: PR – 05 /M.2.19/Dip.4/03/2023

 

PEMBACAAN PUTUSAN ATAS NAMA TERDAKWA HENDRI HERNANDO BIN IR. B. SUTIKNO HARTONO

Selasa 28 Maret 2023 dilaksanakan sidang lanjutan an. Terdakwa HENDRI HERNANDO BIN IR. B. SUTIKNO HARTONO dengan agenda Pembacaan Surat Putusan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bale Bandung;

Terdakwa HENRY HERNANDO bin Ir. B. SUTIKNO HARTONO telah didakwa melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain terhadap korban MUHAMMAD MUBIN (Letkol Inf (Purn.) TNI/Mantan Dandim Tarakan) hingga meninggal dunia;

Terdakwa HENRY HERNANDO bin Ir. B. SUTIKNO HARTONO pada hari Rabu Tanggal 15 Februari 2023 telah Di Tuntut oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandug dengan Tuntutan Pidana Mati.

 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung yang terdiri dari Vici Daniel, SH. MH sebagai Hakim Ketua dengan Hakim Anggota Catur Prasetyo, SH. MH dan Hendi Rosnendi, SH telah membacakan Putusan sebagai berikut :

  1. Menyatakan Terdakwa HENDRI HERNANDO BIN IR. B. SUTIKNO HARTONO telah terbukti secara secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain”  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair Pasal 340 KUHP;
  2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HENRY HERNANDO BIN Ir. B. SUTIKNO HARTONO dengan 20 (dua puluh) Tahun;
  3. Menyatakan barang bukti berupa
    1. 1 (satu) buah pisau dapur gagang warna merah;
    2. 1 (satu) buah peci bullet warna putih motif hitam;
    3. 1 (satu) potong kemeja merk Hard Yakka warna coklat;
    4. 1 (satu) potong rompi warna hitam;
    5. 1 (satu) potong celana merk eiger warna abu-abu;
    6. 1 (satu) pasang sepatu warna abu-abu;
    7. 1 (satu) buah Habdphone merk VIVO warna hitam;
    8. 1 (satu) buah pisau lipat warna silver dengan baud biru;
    9. 1 (satu) buah baju kaos warna hitam;
    10. 1 (satu) buah celana warna hitam;

Dirampas untuk dimusnahkan.

    1. 1 (satu) unit DVR (Digital Video Recorder) merk @jhua DH-XVR1B16 S/N : 5J00651PAZ37F61 ;

Dikembalikan kepada Ir. B. SUTIKNO HARTONO

    1. 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat merk Daihatsu jenis Pick Up warna hitan Nopol G 1776 UG dan kunci kontak;

Dikembalikan kepada saksi Salim Muhammad Mubarok Jaidi.

 

  1. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

 

Bahwa setelah dibacakannya Surat Putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dan Terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap Putusan tersebut.

 

Baleendah, 28 Maret 2023

KEPALA SEKSI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BANDUNG

 

MUMUH ARDIYANSYAH, S.H.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling