Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Jumat, 17 Mei 2024

PELAKSANAAN PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP 2) TERSANGKA AN. ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA, SE / ACH M SYAM PRADIPTA , SE Bin CUCU AHMAD
Oleh Admin | Kamis, 09 Februari 2023
Bagikan :

 KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BANDUNG

Jalan Jaksa Naranata No. 11 Baleendah Kabupaten Bandung 40375

 

 

SIARAN PERS

Nomor: PR – 02 /M.2.19/Dip.4/02/2023

 

PELAKSANAAN PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP 2)

TERSANGKA AN. ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA, SE / ACH M SYAM PRADIPTA , SE Bin CUCU AHMAD

 

  • Bahwa pada hari Kamis  09 Februari 2023 Telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang bukti (Tahap 2) terhadap Tersangka AN. ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA, SE / ACH M SYAM PRADIPTA , SE Bin CUCU AHMAD dari penyidik Polresta Bandung ke Jaksa Penunutut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung;
  • Bahwa Tersangka ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA, SE / ACH M SYAM PRADIPTA , SE Bin CUCU AHMAD  yang didakwa melanggar Pasal Primair pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair : Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Bahwa Tersangka ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA, SE/ACH M SYAM PRADIPTA , SE Bin CUCU AHMAD (Mantan Kepala KCP BJB Pangalengan Cabang Soreang) pada bulan Juni 2019 s/d Mei 2021 di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) KCP Pangalengan di Jalan Raya Pangalengan No. 440 Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung Tersangka di duga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi terkait program MGM (member get member) yang bersumber dari BUMD dengan cara telah merekayasa dan mengatur 2 (dua) Rekening debitur Eksisting An. ANOYA HIDAYAT dan An. IYUS SUHANA sebagai sarana penampungan pencairan dana Program MGM fee tersebut padahal 2 (dua) debitur eksisting tersebu tidak mengerti dan tidak mengetahui adanya program MGM tersebut, selanjutnya uang yang masuk ke 2 (dua) rekening tersebut diambil oleh tersangka untuk memperkaya dan menguntungkan dirinya sehingga mengakibatkan kerugian Negara/Daerah sebesar Rp. 334.780.000,00,-  (tiga ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah).

 

 

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menerbitkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor :  PRINT-05/M.2.19/F.2/02/2023 tanggal 09 Februari 2023 terhitung mulai tanggal 09 Februari 2023  sampai dengan tanggal  28 Februari 2023  di  Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandung selama 20 (dua puluh) hari kedepan.

 

Baleendah, 09 Februari 2023

KEPALA SEKSI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BANDUNG


 

MUMUH ARDIYANSYAH, S.H.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling