Selamat Datang di website Kejaksaan Negeri Tanah Datar
Jumat, 06 Nov 2026
kn.batusangkar@gmail.com
(0752) 71030
Logo
Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Negeri Tanah Datar

Sidang Perkara Pembunuhan terhadap siswi MTsN Tanah Datar An. CNS

Senin, 22 September 2025, Kejaksaan Negeri Tanah Datar telah menggelar sidang perkara pembunuhan terhadap siswi MTsN Tanah Datar An. CNS yang bertempat di Pengadilan Negeri Batusangkar dengan agenda tuntutan penuntut umum.

Dalam tuntutannya, penuntut umum meminta majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa An. Noval Julianto dan Bima Dwi Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dalam hal ini Terdakwa An. Noval Julianto dituntut pidana mati dan Terdakwa An. Bima Dwi Putra dituntut hukuman penjara 20 (dua puluh) tahun.

Persidangan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi dari terdakwa dan penasihan hukum

Kejaksaan Negeri Tanah Datar

(0752) 71030
Jl. Bendungan, Pagaruyung, Kec. Tj. Emas, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat 27281
kn.batusangkar@gmail.com
https://kejari-tanahdatar.kejaksaan.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 53
Kemarin 88
Minggu ini 621
Bulan ini 651
Total 17486
Online
© 2026 Kejaksaan Negeri Tanah Datar.