Senin, 22 September 2025, Kejaksaan Negeri Tanah Datar telah menggelar sidang perkara pembunuhan terhadap siswi MTsN Tanah Datar An. CNS yang bertempat di Pengadilan Negeri Batusangkar dengan agenda tuntutan penuntut umum.
Dalam tuntutannya, penuntut umum meminta majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa An. Noval Julianto dan Bima Dwi Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dalam hal ini Terdakwa An. Noval Julianto dituntut pidana mati dan Terdakwa An. Bima Dwi Putra dituntut hukuman penjara 20 (dua puluh) tahun.
Persidangan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi dari terdakwa dan penasihan hukum
| Hari ini | 53 |
| Kemarin | 88 |
| Minggu ini | 621 |
| Bulan ini | 651 |
| Total | 17486 |