Kamis, 07 Agustus 2025 telah dilaksanakan Ekspose Permohonan Penghentian Penuntutan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan & Pengrusakan an. Tersangka AH dengan Pendekatan Restorative Justice (RJ).
Kegiatan Ekspose dipimpin oleh Sesjampidum Kejaksaan Agung dan dihadiri Plt. Direktur A pada Jampidum Kejaksaan Agung, Kasubdit serta para Kasi pada Direktorat A Jampidum Kejagung. Turut hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Aspidum Kejati Sumbar dan para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Sumbar, serta Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Kasi Pidum dan Jaksa Fasilitator pada Kejari Tanah Datar.
Dalam kesempatan ini Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum juga turut menghadiri kegiatan ekspose dan menyetujui permohonan Restorative Justice bersama dengan Sesjampidum Kejaksaan Agung.
| Hari ini | 57 |
| Kemarin | 73 |
| Minggu ini | 121 |
| Bulan ini | 154 |
| Total | 17045 |