Selasa, 17 Juni 2025 telah dilaksanakan Ekspose Permohonan Penghentian Penuntutan Perkara Tindak Pidana Narkotika an. Tersangka A dengan Pendekatan Restoratif Justice (RJ).
Kegiatan Ekspose dipimpin oleh Direktur B pada Jampidum Kejaksaan Agung dan dihadiri Kasubdit serta para Kasi pada Direktorat B Jampidum Kejagung. Turut hadir Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Aspidum Kejati Sumbar dan para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Sumbar, serta Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Kasi Pidum dan Jaksa Fasilitator pada Kejari Tanah Datar.
Dari kegiatan tersebut, Direktur B pada Jampidum Kejaksaan Agung menyetujui permohonan Restorative Justice.
| Hari ini | 25 |
| Kemarin | 73 |
| Minggu ini | 92 |
| Bulan ini | 125 |
| Total | 17020 |